Warga Desa Balung Tutul kecewa terkait mediasi di pendopo kecamatan Balung.

foto dialog pendopo masyarakat bersama camat Balung 


Jember|Timesatu.com - Puluhan warga Desa Balung Tutul Kecamatan Balung untuk penyelesaian secara mediasi atas polemik tanah di tempati warga gaduh di pendopo kecamatan balung, Jum'at (5/1/2024). 

Hal tersebut di sampaikan oleh warga Desa Balung Tutul Akrab disapa Endang mengatakan, warga semua kumpul ingin memastikan kalau di surat di keluarkan oleh BPN Jember Hak Guna Pakai. Kenapa tidak di publikasikan ke warga waktu peresmian RTH.

"Kami selaku warga Desa Balung Tutul merasa kecewa, kita menanyakan ke Kades malah camat Balung yang menjawab," Keluhnya. 

Warga menuntut ada keterbukaan publik tentang tanah tersebut, Sekarang di saat sudah rame ini baru kades bisa menyampaikan. Surat sertifikat tanah dari BPN turun sejak awal sebelum RTH di resmikan.

"Kami sekarang ini kecewa banget, mediasi karena kades sendiri belum bisa memberikan keterangan secara detail terpotong oleh camat. Kalau dari masyarakat di suruh tanda tangan setiap rumah di buatkan sertifikat hak milik, ternyata diterbitkan Hak Guna Pakai oleh pihak desa," Tegas endang.

Ditempat yang sama Kades Balung Tutul Ahmad Baidowi menyampaikan, kalau mau menggugat warga monggo karena sudah terbit sertifikat tanah, petugas waktu turun ada bukti foto dan penjelasan di situ. 

"Terkait dengan menfasilitasi objek tanah menjadi sertifikat hak milik siapa yang bertanggung jawab itu, karena ada biayanya masih ke PTUN dan kemudian permohonan kesertifikat,"  kata Kades Balung Tutul. 

Saya tidak akan pernah mencabut sertifikat tanah itu diperuntukkan untuk desa, untuk surat pernyataan hak milik warga samasa saya tidak pernah menjanjikan," ungkapnya. 

Menurut Camat Balung Tutul Mohamad Faridjwadjdi mengungkapkan, Kalau sertifikat sudah terbit di cabut semerta merta satu pihak tidak bisa karena ini hak pakai. Warga berhak untuk meminta kepastian hukum kalau dulu belum terbit sertifikat masih bisa, karena ini sudah terbit sertifikat tanah hak guna pakai ada tahapan hukum harus dipatuhi.

"Keinginan warga ingin memiliki sertifikat hak milik bisa ada dua jalur saya mendukung warga mempunyai hak sendiri," ujar Farid camat Balung. 

Disini lain Safilulah warga Desa balung tutul menyampaikan, tandatangan diduga di palsukan oleh pemdes tutul sertifikat hak pakai saya akan melaporkan ke Polres Jember.


"Kami sebagai warga desa balung tutul merasa di tipu, karena di mintai tandatangan untuk sertifikat hak milik ternyata muncul sertifikat hak guna pakai Pemdes balung Tutul," tegasnya.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال